Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar
berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan
tersangka terhadap nama-nama besar di kancah perpolitikan dalam negeri
yang dalam dakwaan disebut menerima aliran dana kurupsi KTP-el.
Sehingga, KPK bisa terhindar dari tuduhan, kasus tersebut ada unsur
politik atau ditunggangi kekuatan politik.
"Agar (Korupsi KTP-el)
tidak dituduh dan ditafsirkan sebagai langkah politis dan ditunggangi
kekuatan politik, serta belum memasuki tahun-tahun yang penuh agenda
politik, maka sudah sewajarnya KPK menetapkan dan memajukan segera pihak
pihak yang namanya disebut dalam dakwaan untuk segera ditetapkan sebaga
tersangka," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (12/3).
Apalagi,
kata Fickar, nama-nama yang sering disebut-sebut terlibat dalam setiap
perkara korupsi, tapi selalu lolos. Menurutnya, dibutuhkan kecepatan dan
keseriusan KPK dalam menyelesaikan koripsi yang merugikan negara hingga
Rp 2,3 triliun tersebut. "Terutama nama-nama yang sering disebut dalam
setiap perkara korupsi, tetapi selalu lolos bagaikan Belut. Mengingat
serangan balik ke KPK mulai dilakukan, karena itu KPK harus gerak
cepat," ucap Fickar.
Fickar mengatakan, disebutnya nama-nama
besar tersebut dalam dakwaan bukan tanpa alasan. Menurutnya, KPK pasti
mempunyai dua alat bukti atau minimal keterangan saksi-saksi yang
mengaitkan nama-nama tenar itu.
"Dengan disebutnya nama-nama
besar dalam dakwaan KTP-el, itu berarti KPK mempunyai bukti, minimal
keterangan saksi-saksi yang mengaitkan nama-nama tersebut dengan tindak
pidana korupsi yang terjadi," kata Fickar.
Sidang perdana kasus
mega-korupsi KTP elektronik digelar pada Kamis (9/3) dengan agenda
pembacaan dakwaan. Pada persidangan, Mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto,
didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Dalam dakwaan,
disebutkan juga nama-nama besar di dunia perpolitikan Indonesia yang
disebut-sebut ikut mencicipi uang haram tersebut. Nama-nama itu adalah
Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman
Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, dan
lain sebagainya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/12/omohd2382-kpk-bisa-lakukan-ini-untuk-hindari-tuduhan-politis-di-kasus-ktpel
No comments:
Post a Comment